BELITUNG, belitonginfo.com – Sebanyak 11 warga Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang dikuasai PT Foresta Lestari Dwikarya, kini menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, Rabu (1/11/2023).
Kerena itu, ratusan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di 2 tempat berbeda, yaitu di Polres Belitung pada Pukul 09.45 WIB dan di Kantor Kejaksaan Belitung pada 11.30 WIB.
Ke-11 warga tersebut adalah Martoni, Sonika, Zulkifli, Arto, Resiman, Handi, Aruni, Andrin, Salman, Taupik, dan Romelan. Kepolisian menangkap mereka pada 24 Agustus 2023, setelah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut PT Foresta memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

Menurut keterangan dari warga, PT Foresta telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat Membalong. Perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat secara sepihak, tanpa memberikan ganti rugi. Selain itu, PT Foresta juga tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan plasma bagi masyarakat setempat, serta tidak menjaga kelestarian lingkungan.
Pengkapan Ke 11 Orang Tersebut Karena Melakukan Perusakan
Aksi demonstrasi yang masyarakat Membalong lakukan pada 16 Agustus 2023, berakhir dengan perusakan aset perusahaan. Namun, masyarakat menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap ketidakadilan yang mereka alami.
Masyarakat menilai proses hukum terhadap 11 pejuang Membalong ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mereka. Mereka mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera membebaskan 11 pejuang tersebut dan menyelesaikan konflik ini secara adil.
Berikut adalah sikap dari Air Gede Never Die, komunitas masyarakat Membalong yang memperjuangkan hak-haknya:
- Kepada Polres Belitung:
- Mendesak untuk membebaskan 11 pejuang Membalong melalui cara mediasi dengan perusahaan, agar pihak terkait mencabut laporan pengaduannya;
- Mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan perihal 7 Sertifikat Hak Milik yang diserobot oleh PT Foresta secara transparan dan berkeadilan.
- Kepada Kejaksanaan Negeri Belitung:
- Mendesak untuk membatalkan tahapan P-21, kemudian menolak berkas-berkas penyidikan yang telah dilimpahkan kepolisian;
- Mendesak untuk ikut terlibat dalam upaya mencari jalan perdamaian mengenai konflik ini, sebagaimana yang dapat dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga : DPC Srikandi Pemuda Pancasila Belitung Sukseskan Pawai Pembangunan
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube. Untuk Melihat Berita kami Secara Visual. Ayo Sekarang Juga Bergabung. Bersama Kami