BELITUNG, belitonginfo.com – Sat Reskrim Polres Belitung mengamankan 7 orang penambang timah ilegal di kasawasan hutan lindung, Rabu (16/8/2023).
Pengamanan ke 7 orang tersangka itu berasal dari 2 wilayah berbeda, yaitu dari Kecamatan Badai dan Kecamatan Sijuk.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Jean Alvin Sinulingga, dari hutan lindung di Kecamatan Badau, mereka menangkap 3 orang. Sedangkan di Kecamatan Sijuk sebanyak 4 orang.
“Kami melakukan press rilis terkait Operasi Peti Munumbing Tahun 2023 di jajaran wilayah Belitung, Polres Belitung,” ujar AKP Jean Alvin Sinulingga.
“Untuk lokasi titik yang kita amankan, itu berada di 2 titik, yaitu pertama di Hutan Lindung Aik Rawe, Desa Ibul, Kecamatan Badau dan Hutan Lindung Air Balai Desa Sijuk,” tambahnya.
Inisial tersangka, dari Kecamatan Badau, yaitu S, PG dan N. Sedangkan Kecamatan Sijuk berinisial J, AG, S dan NV.
“Untuk pasal yang dilanggar sama, yaitu pasal 158 no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang kandungan mineral dan batu bara,” tukasnya.
AKP Jean Alvin Sinulingga juga menambahkan, Operasi Peti Menumbing Tahun 2023 ini mereka lakukan dari tanggal 1-12 Agustus.
Baca Juga : Mobil Bawa Jerigen Meledak Di SPBU Perawas
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami.