BELITUNG, belitonginfo.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Belitung mengamankan pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan, Senin (7/8/2023).
Pengamanan pengedar sabu yang berjumlah 3 orang itu berlangsung Gang Sambas Rt 09 Rw 03, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan. Pada Jumat (4/8) kemarin.
“Pada pukul 22.00 Wib, Sat Narkoba yang saya pimpin langsung, melakukan penggerebekan di rumah kontrak, pada saat penggerebekan, para tersangka ini sedang melakukan pemaketan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Belitung, Antonius Sinaga, SH saat konferensi pers.
Para tersangka ini berinisial H (34), E (26) dan T (18). Di mana barang berupa sabu yang mereka miliki ini lagi-lagi dari Pulau Bangka.
“Barang tersebut dikirim dari Pulau Bangka pada tanggal 2, Hari Rabu, menggunakan kapal,” kata Antonius Sinaga, SH.
Lebih lanjut, Antonius Sinaga, SH menjelaskan, inisial H merupakan pemilik dari sabu. Sedangkan E dan T kaki tangan H untuk mengedarkan barang tersebut.
“Tersangka menjual barang sabu ini sudah terlalu barbar. Terkadang saudara H ini menjual barang sabu ini di rumah kontrakan. Jadi orang datang ke rumah, kemudian dia jual,” tukasnya.
Karena itu, Antonius Sinaga, SH juga meminta kepada masyarakat Belitung untuk bekerjasama memberantas peredaran narkoba.
“Total keseluruhan barang bukti (Sabu) 195, 45 gram. Dan barang bukti timbangan yang menjadi alat untuk mereka memaketkan barang-barang ini. Ada HP dan bong (alat hisap sabu),” tandasnya.
Baca Juga : Beredar Isu Anak Pengusaha Terjerat Narkoba Dibebaskan? Ini Kata Kasat Narkoba Polres Belitung
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami.