BELITUNG, belitonginfo.com – Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Belitung, Antonius Sinaga, SH menyanggah isu yang beredar di masyarakat tentang bebasnya tahanan narkoba mereka yang katanya merupakan anak pengusaha, Senin (31/7/2023).
Hal ini ia sampaikan saat press releasenya di Kantor Polres Belitung. Ia menjelaskan, jika penanganan kasus narkoba untuk akhirnya menyampaikan ke masyarakat memang membutuhkan proses.
“Kami tau bahwa saat ini banyak berita ataupun informasi yang beredar dan menurut kami tidak jelas. Ada yang dikatakan dibebaskan dan segala macam. Kami kepolisian punya SOP dalam penanganan kasus narkoba,” ujar Antonius Sinaga, SH.
“Kita memiliki 3 x 24 jam dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus. Jika dinyatakan masih kurang, kita masih memiliki hak untuk bertambah menjadi 3 x 24 jam. Jadi total 6 x 24 jam,” tambanya.
Waktu yang mereka gunakan itu kata Antonius Sinaga, SH adalah untuk pengembangan kasus tersebut. Malah jika seandainya mereka melakukan penangkapan dan langsung memberikan informasi ke masyarakat, itu informasi bocor.
“Rekan kerja kami sendiri pun, di Polres Belitung ini tidak semua tau apa yang kami kerjakan. Karena memang ini adalah SOP nya,” tandasnya.
Antonius Sinaga, SH juga menjelaskan, mereka tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba. Entah itu anak pengusaha, pejabat atau siapapun, mereka akan tetap melanjutkannya dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Kasus Dan Tersangka Anak Pengusaha Terjerat Narkoba
Untuk kasus yang ia sebut sendiri adalah kasus yang terjadi pada Rabu (26/7) kemarin. Di mana Polres Belitung berhasil menangkap kurir Narkoba yang lagi-lagi dari Pulau Bangka menggunakan kapal cepat.
Saat penanganan, pihak kepolisian berhasil mengamankan AR yang saat itu hendak mengambil paket narkoba tersebut. Saat interogasi AR, ia menyebutkan hanya mendapat perintah dari PA.
Selanjutnya kepolisian kembali menangkap PA, dan dari pengembangan PA, ia juga merupakan orang suruhan YG yang katanya anak pengusaha ini.
“Kemudian kami membawa paket tersebut bersama PA ke tempat YG ke salah satu hotel di Tanjungpandan. Saat kami masuk ke kamar di dalamnya berada saudara YG, saudari JN, kemudian saudara ND, kemudian saudari SP, dan saudari NB. Ada 5 orang berada di kamar tersebut,” pungkas Antonius Sinaga, SH.
Isi Paket
Paket yang berisi narkoba itu dibuka di dalam kamar hotel itu dan juga disaksikan oleh RT dan RW setempat.
“Selah kita buka paket tersebut, ditemukan 2 bungkus Kopi Kingkong yang masing-masing di dalam kopi tersebut terdapat 10 butir yang diduga ekstasi. Jadi di dalam satu bungkus ada 5. Kemudian di ada juga sabu yang berada di dalam bungkus Kopi Kingkong,” jelasnya.
Semua paket itu berada dalam paket berbentuk kardus, di mana di dalamnya juga terdapat buku serta 2 bungkus krupuk.
Dari kasus ini, pihak Sat Narkoba Polres Belitung membuatnya menjadi 3 laporan. 1, pihak pertama yang menjadi tersangka YG, dengan barang bukti 10 butir ekstasi, sabu, telepon seluler, kopi dan krupuk.
Laporan ke 2 yang menjadi tersangka adalah JN yang beralamat di Pulau Bangka. Dan laporan ke 3 tersangkanya ND, NB dan SP.
“Untuk saat ini, perlu kami jelas, untuk tersangka tidak seperti isu-isu yang beredar di luar yang dikatakan dilepas ataupun bebas berkeliaran. Bisa disaksikan semuanya ada,” tandasnya.
Baca Juga : Ini Nama Pemenang Baca Puisi Dalam Rangka Hari Puisi Indonesia Se Pulau Belitong
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami.