BELITUNG, belitonginfo.com – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung kembali akan menggelar Belitung Expo di Kawasan Pantai Wisata Tanjung Pendam mulai 1 Juli hingga 5 Juli 2023 mendatang, Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan pameran Belitung Expo 2023 ini merupakan salah satu dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT) ke-185. Pelaksana kegiatan ini mengangkat moto “From Belitung to The World, Akhir Besame UMKM Berjaye”.
Belitung Expo 2023 merupakan pameran dari berbagai produk UMKM di Belitung maupun Babel serta dari berbagai daerah lain. Hingga saat ini Dinas KUMPTK belum membuka pendaftaran peserta pameran.
Kabid Koperasi dan UMKM, Dinas KUMPTK Kabupaten Belitung Budi Swasta mengatakan, pendaftaran peserta pameran yang akan mengisi stan mulai pada 21 Juni hingga 23 Juni 2023 pekan depan.
Ia memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku UMKM di Belitung untuk mendaftarkan diri mengikuti Belitung Expo 2023. Panitia akan menyeleksi para pendaftar setelah menerima berkas.
“Jadwal pendaftaran stand mulai tanggal 21 hingga 23 Juni 2023. Harus membawa persyaratan saat mendaftar ke Kantor PLUT KUMKM Jalan Mayjen Bambang Utoyo atau eks Pasar Inpres Kampong Damai,” sebut Budi Swasta.
Pengisian Stand Tanggal 30 Juni
Panitia akan menghubungi para pelaku UMKM yang lolos seleksi mengikuti Belitung Expo pada 26 Juni dan registrasi ulang 27 Juni 2023. Selanjutnya para peserta akan mulai mengisi stand pada 30 Juni 2023.
“Berkas persyaratan dari para peserta akan melalui seleksi dari panitia Belitung Expo. Jadi belum tentu semua pendaftar bisa ikut serta, karena kuota stand terbatas,” lanjut Budi Swasta.
Budi Swasta menjelaskan, Belitung Expo 2023 ini sebagai ajang seleksi UMKM untuk mengupgrade diri. Sehingga para pelaku UMKM juga melengkapi diri dengan perizinan dan kualitas produk yang bermutu.
Terlebih kegiatan ini juga berbarengan dengan event internasional ASEAN Blue Economy Forum. Bahkan para peserta kegiatan tersebut juga akan mengunjungi stand Belitung Expo ini.
“Ini kesempatan UKM mengupgrade diri dan melengkapi perizinan secara lengkap. Jadi bisa dikatakan naik kelas yang akan berdampak pada naik omzet,” jelas BUdi Swasta.
Persyaratan Peserta Perzona
Zona UMKM Naik Kelas memiliki PIRT / Halal Memiliki setifikat HAKI.
Zona Untip-untipan Memiliki PIRT/Halal
Sedangkan Zona minuman Viral, Zona Makanan Berat, Zona Ngupi, Zona Resto Memiliki sertifikat HALAL
Zona Kemandaian (kerajinan) harus memiliki Sertifikat HAKI (minimal bukti pendaftaran)
Baca Juga : Pemkab Beltim Galakkan Jumat Bersih, Menanam dan Berbagi
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram. Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami.