BELITUNG, belitonginfo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (25/5/2023).
Rakor berlangsung Hotel BW Suite Belitung. Saat Rakor, hadir peserta yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah yang tergabung dalam FORKOPIMDA Kab. Belitung.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi, S.Sos membuka langusung Rakor tersebut.
Teguh mengatakan bahwa kegiatan rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian. Terkait penegakan Hukum dan HAM. Serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam hal yang melibatkan kehadiran Orang Asing di Indonesia khususnya di wilayah Belitung.
Dalam paparannya, Teguh membagikan informasi seputar penyalahgunaan izin tinggal, prosedur pelaporan orang asing dan pengungsi serta rencana aksi yang akan mereka lakukan kedepannya bersama dengan timpora Kabupaten Belitung.
Dalam rapat tersebut pula, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan peran anggota timpora.
Peserta rapat sangat antusias mengemukakan pendapat terkait dengan isu keberadaan dan kegiatan orang asing yang banyak berkegiatan di wilayah Belitung.
Ajak Bersinergi Dalam Pengawasan Orang Asing
Pengawasan orang asing bukan sekedar untuk keamanan wilayah semata. Namun juga untuk memastikan orang asing mendapatkan perlindungan selama ada di wilayah Indonesia. Sehingga orang asing terjamin keamanannya selama berada di Indonesia.
Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Belitung dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi. Dan bertukar informasi melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Belitung dengan baik dan akurat,” pungkas Suyatno diakhir acara.
Suyatno berpesan bahwa apabila menemukan kegiatan atau aktivitas orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dapat menyampaikan kepada Imigrasi Tanjungpandan. Baik secara langsung maupun melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjungpandan 0719-22268 dan WhatsApp 0811-789-1500 ataupun melalui kanal media sosial yang telah ada seperti Instagram @kanim.tanjungpandan. (rel)
Baca Juga : Wow! Ternyata Ada Dua Pemuda Asal Belitung Hacker Kelas Dunia
Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami.