BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Pekerjaan proyek rehabilitas jaringan D I beraloksi di Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur di duga gagal konstruksi dan tidak sesuai RAB, Jumat (23/02/2023).
Proyek Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Bernomor Kontrak : HK.02.01/01/KONST/Bws23.8.6/2022 mengunakan anggaran APBN senilai Rp. 12.403.074.000,00 yang pengerjaannya oleh PT Media Karyacitra Persada ini diduga menggunakan material tanah timbunan ilegal, serta masih dikerjakan padahal sudah melewati kalender kerja dengan alasan masa pemeliharaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh dalam konfirmasi media, membenarkan proyek di Selinsing tersebut masih terus dikerjakan tanpa adanya perpanjangan kalender atau adendum.
Selain itu, siring sempat roboh padahal pengerjaan baru saja selesai. Mirisnya, PPK beralasan pengerjaan tersebut dalam masa pemeliharaan.
Membenarkan informasi yang didapatkan, proyek 12 milyar ini, kini dalam pemeriksaan Kejati Babel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga audit resmi negara. Teguh mengalihkan bahwa kegiatan tersebut dalam masa pemeliharaan.
“Ada pekerjaan perbaikan siring yang roboh dan juga timbunan. pengerjaan-pengerjaan tersebut masuk dalam masa pemeliharaan sih,” Katanya.
Sedangkan pantauan media ini sebagai kontrol sosial untuk perkembangan pembangunan dikepulauan Belitung, sangat menyedihkan dan memperhatikan. Karena pekerjaan konstruksi sekelas kementerian dengan hasil jauh dari kata berkualitas. Mulai dari siring yang baru saja diselesaikan bisa roboh.
Seharusnya pihak kejaksaan sebagai pengawalan pembangunan mulai dari masa tender sampai serah terima, harusnya jauh lebih dalam mengawasi.
Sedangkan menyinggung tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga menggunakan material timbunan ilegal yang berasal dari sumber tak jelas.
Bahkan Teguh mengatakan, pembangunan proyek menggunakan tanah timbun di Pemerintah Belitung Timur tidak perlu menggunakan izin galian C sebagai syarat dan izin menimbunan.
“Dari Peraturan Pemda Belitung Timur kayaknya untuk timbunan, tidak ada lagi galian C nya sih,” kata dia.
Berita Serupa : Proyek 12 Miliar Lebih Tapi Siring Beton Pernah Roboh, Proyek Rehabilitas Jaringan D I Tidak Sesuai RAB?
Ayo. Yang. Mau. Kepo. Dengan. Perkembangan. Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Hari ini dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan. Kamu. Mengklick Link ini Kamu Akan Masuk ke Facebooknya belitong Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat. Berita. kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami