Pengukuhan 51 Guru Penggerak Angkatan 4 Kabupaten Belitung

oleh
oleh
foto bersama pengukuhan guru penggerak

BELITUNGbelitonginfo.com – Pengukuhan 51 guru penggerak program pendidikan guru penggerak angkatan 4 (empat) Kabupaten Belitung, area Gedung Serba Guna, Kamis (12/1/2023).

51 guru penggerak itu, terdiri dari jenjang TK sebanyak 6 orang, SD sebanyak 21 orang, SMP sebanyak 8 orang, SMA sebanyak 7 orang, dan SMK sebanyak 6 orang, serta SLB sebanyak 3 orang. Disamping guru penggerak pada angkatan 4 juga terdapat 2 orang pengajar praktik yang bertugas mendampingi rekan-rekan guru penggerak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung, Soebagio mengatakan, program guru penggerak merupakan upaya pemerintah dalam mentransformasikan dunia pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurutnya, program guru penggerak merupakan program unggulan dari program lain, seperti pelaksanaan sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka.

“Jadi tujuan kedepannya, untuk para pemimpin, baik kepala sekolah, pengawas pendidikan itu harus memiliki syarat salah satunya mempunyai sertifikat guru penggerak,” katanya.

“Orientasinya jelas, ini jangka panjang panjang program pemerintah bagaimana upaya-upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri,” sambungnya.

Guru Penggerak Dapat Tunjangan Kinerja

Kemudian, Soebagio juga membeberkan, status sebagai guru penggerak juga akan mendapat tunjangan kinerja yang nantinya akan tertuang dalam kebijakan pemerintah pusat.

“Nanti akan ada tunjangan kinerja. Tetapi selama mereka berproses dipendidikan ketika masih menjadi calon guru penggerak, mereka disupport dana untuk pelaksanaan program kegiatan pendidikannya,” bebernya.

Selanjutnya, Soebagio juga menyampaikan, guru penggerak ini sebagai motivator, di mana memiliki tanggung jawab membagi ilmu yang mereka dapat selama mengikuti pendidikan kepada rekan sejawat di lingkungan kerja.

“Nantinya mereka juga harus membentuk komunitas belajar di lingkup kerja, tingkat satuan gugus, atau di tingkat bidang studi masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Soebagio, sertifikat sebagai guru penggerak merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah.

“Kalau dulu tes kepala sekolah ada seleksi atau diklat, dan menunggu sertifikat. Kalau untuk guru penggerak ini menjadi syarat, sehingga seleksi atau diklat kepala sekolah nanti tidak perlu lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Sahani Saleh (Sanem) yang melakukan pengukuhan berpesan, peran sebagai guru penggerak bisa mendukung upaya nyata pemerintah dalam mencerdaskan generasi muda melalui bidang pendidikan.

“Dengan adanya guru penggerak, mampu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan bisa menggerakkan ekosistem yang lebih baik,” kata Sanem dalam sambutannya.

Untuk itu, Sanem berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung dapat terus memfasilitasi dan menggerakkan seluruh tenaga pendidik se-Kabupaten Belitung, termasuk juga guru penggerak untuk meningkatkan mutu pendidikan dan capaian pendidikan Kabupaten Belitung. (AN)

Baca juga : Bupati Belitung Resmikan 7 Program APBD Tahun 2022


Ayo. Yang. Mau. Kepo. Dengan. Perkembangan. Berita TerbaruBerita TerkiniBerita Hari ini dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :

Facebook. (Dengan. Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.

Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami.

Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat. Berita. kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami

No More Posts Available.

No more pages to load.