,

13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

oleh
oleh
perusahaan asuransi

BELITONGINFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dalam pengawasan khusus.

masih ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja sehingga perlu dalam pengawasan OJK.

Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Merangkum dari kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dalam pengawasan khusus.

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan OJK

Ogi mengatakan pengawasan khusus itu terutama yang menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas atau RBC dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI) di mana ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%.

Meskipun dalam pengawasan khusus, ia menjelaskan beberapa perusahaan ini masih dapat beroperasi. Sembari menunggu hasil perkembangan setelah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK.

Sayangnya, Ogi enggan menyebutkan siapa-siapa saja perusahaan yang masuk radar pengawasan khusus tersebut. 

Ia hanya menyebutkan dua perusahaan yang saat ini memang sudah banyak di ketahui oleh masyarakat yaitu Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.

“Tapi yang lain belum bisa ungkap namanya,” ujar Ogi saat di temui di Semarang, Selasa (13/12).

Baca Juga : 5 Daftar Perusahaan Kripto yang Bangkrut Tahun Ini

No More Posts Available.

No more pages to load.