BELITUNG, belitonginfo.com – Dua orang Spesialis pencuri rumah kosong yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berhasil Polres Belitung amankan, Senin (14/11/2022).
Menurut keterangan Polres Belitung, kedua Pasutri itu telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tempat berbeda dan rumah yang mereka curi selalu dalam keadaan tanpa penghuni.
Kedua Pasutri itu jelas Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat press releasenya, berinisial MT(23) alias Randa dan LH(28) alias Leni.
Pertama kali melakukan aksinya, kedua Pasutri itu membobol rumah di Perumahan Garden City di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan.
“Kronologi kejadian, pada Hari Sabtu Tanggal 1 Oktober 2022, sekitar Pukul 17.00 Wib, korban kembali ke kediamannya dan melihat jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Ipda Belly Pinem.
Setalah itu korban mengecek seisi rumah, ia mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan dan setelah ke dapur, ia menyadari bahwa peralatan dapurnya banyak yang sudah hilang.
Sedangkan yang kedua, mereka lakukan aksinya di salah satu rumah yang berada di Jalan Air Seru, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan.
Baca Juga : Polres Belitung Amankan Perantara Sekaligus Pemakai Sabu
“Tersangka melihat sebuah rumah yang tidak berpenghuni dan kemudian tersangka berniat untuk melakukan pencurian,” kata Ipda Belly Pinem menjelaskan kronologi yang ke 2.
Target Pencurian Kedua Menggunakan Gerobak
Selanjutnya, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil grobak sebagai alat untuk membawa barang curiannya nanti. Gerobak itu ia letakan di dekat rumah target curiannya. Kejadian ini terjadi pada Hari Rabu, Tanggal 19 Oktober 2022.
Setelahnya, pada Jumat Tanggal 21 Oktober 2022, tersangka mengajak istrinya untuk melakukan aksi pencurian di rumah yang telah ia targetkan tersebut.
“Sebelum mendatangi rumah tersebut, tersangka dan istrinya singah di hutan tempat pemyimpanan gerobak yang tidak jauh dari rumah yang tidak berpenghuni tersebut,” tukasnya.
Saat melakukan aksinya di rumah ke 2, ia juga mencongkel jendela dengan menggunakan besi dengan ujungnya sudah ia pipihkan terlebih dahulu agar mempermudah untuk melakukan aksinya.
Sedangkan peran istrinya hanya menunggu di depan rumah terget pencurian itu.
Dari aksi keduanya itu, pasangan Pasutri itu berhasil menggondol sebuah genset.
Pasutri itu berhasil Polres Belitung tangkap pada Kamis, Tanggal 3 November 2022. Karena perbuatannya itu, mereka terancam pidana 7 tahun. Dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) ke (4)ke (5 )Junto pasal 64 KUH pidana.
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita Terbaru, Berita Terkini, Berita Hari ini dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami