BELITUNG, belitonginfo.com – Polres Belitung menghadirkan tersangka kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanjungpandan berinisial AP (15) pada konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Tersangka kekerasan merupakan seorang laki-laki berinisial HR berusia 15 tahun yang merupakan warga Kelurahan Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.
Pelaku merupakan seorang yang bekerja sehari-harinya sebagai nelayan.
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem menjelaskan, penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah karena pelaku emosi.
Berita Berkaitan : Lagi! Beredar Video Murid MTs Dipukuli, Terjadi Di Belitung?
“Pemicu dari kekerasan tersebut terjadi karena pada saat pelaku menyuruh korban berduel dengan sepupu dari si Pelaku berinisial R, Korban menolaknya,” ungkap Ipda Pinem.
Sebelumnya, R (sepupu pelaku) memiliki konflik dengan korban, namun korban mengatakan sudah berdamai dengan R.
Namun pada 28 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB, saat Korban sedang berada di belakang bengkel motor yang tidak jauh dari MtsN, Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang, pelaku memanggil Korban untuk menyuruh Korban berduel dengan R. Pada saat korban datang, teman-teman R sudah ramai berkumpul.
“Saat itu korban menolak karena sudah berdamai dengan R, Pelaku langsung emosi dan menampar pipi kiri dan kanan korban,” ujar Pinem.
Kejadian Sempat Dilerai Teman Korban
Korban sempat melawan, namun usaha perlawananya sia-sia sehingga membuat pelaku melanjutkan pemukulan secara membabi buta kepada korban.
“Akibatnya korban mengalami robek di bagian telinga, lebam di bagian mata kanan dan juga kepala, di bagian leher juga lecet,” jelas Pinem.
Tidak lama setelah pemukulan tersebut, teman korban bernama Iqbal melerai perkelahian tersebut, kemudian pelaku langsung meninggalkan Korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit Handphone Vivo Y30 warna Biru yang digunakan untuk merekam dan satu helai jaket sweater warna kuning dengan tulisan Erigo.
Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1 ) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. (MS)
Berita Serupa : Pelaku Pemukulan Siswa MTs Sudah Diamankan Polres Belitung
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita Terbaru , Berita Terkini, Berita Hari ini dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami.
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami