BELITUNG, belitonginfo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Punia Atmaja, menjelaskan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Senin (17/10/2022).
Penjelasan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada acara layanan bantuan hukum yang berlangsung di Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung.
Menurut penjelasannya, ada 4 pasal yang menjadi acuan berdasarkan undang-undang yang ia sampai itu, yaitu :
- Pasal 30 ayat (2) : Di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
- Pasal 34: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.
Perpres RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. - Pasal 24 (1) : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Pasal 24 (2) : lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga : Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga, 3 Saksi Diperiksa