BELITUNG, belitonginfo.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Hendri Suzanto, menyatakan akan melayangkan surat untuk menghentikan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di RT 51 RW 20, Kelurahan Pangkallalang, berseberangan dengan Desa Dukong, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, Hendri mengatakan, menurut informasi yang ia terima dari masyarakat setempat, suara musik di THM itu menganggu dan juga akses jalan keluar masuk masyarakat di daerah itu terganggu karena TMH itu.
Menurut Hendri, itu merupakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014, tentang ketertiban umum. Bagi usaha yang tidak mempunyai izin dilarang untuk membuka usaha dan dari dari pemerintah tidak melarang untuk membuka usaha, tetapi harus ada izin.
Terkait dengan laporan masyarakat, Hendri menyampaikan bahwa masyarakat tidak menghendaki adanya usaha tersebut, walaupun sudah ada perjanjian.
Selain itu, Hendri membeberkan, hasil rapat hari di DPRD Belitung, merupakan dasar bagi Satpol PP untuk menghentikan sementara usaha tersebut.
“Sampai kita lihat ini apakah memang harus ditutup atau tidak, bagaimana nantinya,” tungkasnya.
“Karena kita harus melihat aturan main yang jelas dan juga jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat disekitar,” sambungnya.
Selanjutnya, Hendri mengatakan, berdasarkan pantauan tanggal 3 Oktober 2022 ada dua tempat yang tidak memiliki izin dilingkungan itu.
“Kami sudah coba untuk memanggil terkait kejelasan, tetapi dengan hasil rapat hari ini, maka kami pun akan melakukan tindakan sesuai yang diharapkan masyarakat dan para anggota dewan dan memang kalo tidak mempunyai izin stop usahanya,” jelas Kasat Pol PP itu.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Cewek Kafe 21 Adegan Diperagakan