BELITUNG, belitonginfo.com – Sebanyak 7 orang pria diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Belitung dugaan penggelapan dedak ayam di Peternakan Nibong Palai Farm, Dusun Aik Rembikang, Kecamatan Sijuk, Selasa (4/10/2022).
7 pria tersebut yakni berinisial RS (27), NM (25), HS (26), K (29), S (23), SP (28), S (22). Dilaporkan oleh Octaviano Nugraha alias Vino yang merupakan pengurus kandang ternak Nibong Palai.
RS (27) yang merupakan watak dari penggelapan pakan tersebut diamankan bersama 6 pelaku lainnya di Polres Belitung, 3 diantaranya masih berstatus pelajar.
Barang bukti yang diamankan adalah 20 buah karung kosong pakan ayam petelur ukuran 50 kg, dan 2 buah Smartphone.
Kronologis
Vino (Pelapor) merasa curiga karena saat melakukan rutinitas untuk mengecek kandang 11.
Ia menemukan 1 buah kantong plastik berisi 20 butir telur ayam berada tidak pada tempatnya, pada saat yang bersamaan, jumlah telur yang ada di kandang tersebut juga sedang menurun.
“Pada saat itu juga, vino yang merasa curiga langsung mengumpulkan para karyawan yang mengurus kandang ayam untuk menanyai perihal tersebut. Para karyawan tersebut mengakui bahwa sebagian pakan diberikan kepada ayam, sebagian lagi tidak,” ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem.
Vino kemudian melapor ke Ahyen yang merupakan pemilik ternak Nibong Palai tersebut. Selanjutnya Vino juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.
Tim Sat Reskrim menangkap Terduga pelaku pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 23.15 WIB,
“Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi dan pelaku, terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan pakan,” ungkap Pinem.
Berdasarkan pengakuan, motif pelaku melakukan penggelapan adalah untuk mereka jual kembali demi keuntungan pribadi.
“penggelapan pakan ini sudah berlangsung mulai dari bulan Mei hingga September 2022,” beber Pinem.
Akibat kejadian tersebut, ternak Nibong Palai mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000.000, dan kerugian pakan mencapai kurang lebih 1 Ton.
Untuk menebus perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (MS)
Baca Juga : Festival Bir Di BW Suite, DPRD Lakukan RDP Apa Hasilnya?
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram Kami
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami