BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) amankan Fren alias Bos Muda (25) atas kasus penggelapan uang modal jual beli pasir timah senila ratusan juta.
Seizin Kapores Beltim, Kasat Reskrim Polres Beltim IPTU Fajar Riansyah Pratama mangatakan, modus penggelapan yang dilakukan bos muda (pelaku) yakni dengan datang ke rumah kornan AS (49) untuk mengajak menanam modal usaha jual beli pasir timah.
Setelah terjalin kerjasama, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah terjalin. Akhirnya pada tanggal 07 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya.
Namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal korban karena menurut keterangan palaku uang terssbut telah digunakan untuk membeli pasir timah. Tetapi pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain, dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah penjualan pasir timah itu kepada pelaku.
Akhirnya korban AS warga Jln Kartini Dsn Terang Bulan Desa lalang Kec. Manggar Kab. Beltim. Korban melapor ke SPKT Polres Belitung Timur pada Senin (11/4/2022) lalu.
Setelah menerima laporan, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku.
Lalu, pada sabtu (7/8/2022) sekira pukul 20.30 wib, tim panah akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di Dusun Jaya RT. 18 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Beltim.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Iptu Fajar.
Atas kejadian itu, korban AS mengalami kerugian mencapai ratusan juta. (AA)
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami. Secara. Visual