BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) ungkap AS (32) pelaku penggelapan dua unit kendaraan sepeda motor milik warga Kecamatan Manggar, di Kota Bumi, Provinsi Lampung, Jumat (12/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, IPTU Fajar Riansyah Pratama mengatakan, pelaku penggelapan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dan Honda PCX warna merah berjumlah dua orang. Satu diantaranya yaitu AN berhasil diamankan pada tanggal 11 Agustus 2022.
Adapun penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor itu, terjadi di Kota Bumi. Tim Panah Satreskrim Polres Beltim mendapat Satreskrim Polres Kota Bumi, Polda Lampung.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur,” kata IPTU Fajar Riansyah Pratama, jum’at (12/8/2022).
Kronologi Kejadian
IPTU Fajar menjelaskan, kronologisnya berawal kedua orang pelaku datang ke tempat rental motor berada di Dusun Gunung, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar Belitung Timur pada tanggal 5 Agustus 2022.
Lalu, pada minggu (07/8/2022) sekira pukul 12.00 wib pelaku AN mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik rental, ingin memperpanjang masanya rentalannya.
Di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib, AN kembali mengirim pesan, dan mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan diantar pada keesokan harinya.
Namun hingga senin, (8/8) sekira pukul 09.15 wib pemilik rental mengirim pesan WhatsApp kepada pelaku AN, guna menanyakan uang rental. Pada saat itu juga AN langsung memblokir nomor WhatsApp pemilik rental.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolres Belitung Timur untuk dilakukan penyelidikan. Atas dasar itu lah, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Rabu 10 Agustus 2022, salah satu pelaku penggelapan sepeda motor yaitu AS berhasil diamankan di kediamannya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri, serta berhasil mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan.
“Kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (AA)
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami. Secara. Visual