BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Pemberian sanksi pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Atasan tidak boleh semena-mena memberikan sanksi berdasarkan keinginan maupun dari opini yang berkembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano menyatakan pemberian sanksi harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil, beserta turunannya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Dalam memberikan hukuman disiplin, kita tidak serta merta mau seperti apa kata kita. Asas praduga tak bersalah harus kita junjung, karena kita sudah diatur untuk pemberian hukum disiplin, baik lewat PP maupun Perka BKN-nya,” kata Sarjano.
Jika dalam jajarannya ada yang diduga melakukan pelanggaran maka Dinas Pendidikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum ASN. Kalau berpotensi melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menugaskan Tim pemeriksa dari Inspetorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memeriksa.
“Terduga pelanggaran disiplin itu harus kita panggil. Pemanggilan seminggu sebelumnya, kalau dak datang juga kita panggil untuk yang ke dua kalinya. Kalau yang bersangkutan dak datang juga, baru kita jatuhkan sanksi berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang kita miliki,” jelas Sarjano.
Mutasi Bukan Hukuman
Sarjano yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Dedy Wahyudi, Kepala Bidang Pembinaan SD Alvian dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Andi Irawan mengatakan terkait mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu, Dia menyebut mutasi tersebut bukanlah merupakan hukuman disiplin PNS, melainkan lebih kepada pembinaan serta untuk memberikan suasana kerja yang kondusif.
“Kalau terkait dengan beberapa kasus kejadian atau pelanggaran di Lingkungan Dinas Pendidikan, konteks yang terduga pelaku pelanggar disiplin itu sebenarnya kita memindahkan atau mutasi bukanlah penjatuhan hukuman disiplin PNS, melainkan penjatuhan hukuman mereka sebagai guru karena kita duga melanggar kode etik guru. Kemudian untuk dugaan pelanggaran disiplin PNS, ya itu nanti ada tim sendiri yang dibentuk dari berbagai instansi,” ungkap Sarjano.
Hasil pemeriksaan dari Timlah nantinya yang akan menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Bisa berupa pelanggaran hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Inilah yang prosedural, semua harus ada pembuktikan. Jadi kalau kita ingin menegakkan disiplin jangan melanggar disiplin. Mau menegakkan hukum, kita jangan melanggar hukum,” tegas Sarjano.
Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :
Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.
Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami. Secara. Visual