Pencurian Di RM Timpo Duluk, 3 Remaja Diringkus Polres Belitung

oleh
oleh

BELITUNG, belitonginfo.com  – Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus pencurian di Rumah Makan (RM) Timpo Duluk yang berlokasi di Jalan Pilang Lama, Desa Dukong Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (5/8/2022).

Menurut keterangan press release Polres Belitung, ketiga tersangka masih berusia 14 tahun atau masih remaja, berinisial SAR, SJ dan FKY.

Mirisnya dari ketiga tersangka ini, 2 adalah pelajar SMP, sedangkan satunya lagi tidak sekolah.

Barang bukti yang sudah diamankan 10 tabung gas elpiji ukuran 12kg.

Terdapat juga satu helai baju lengan pendek berwara hitam, satu helai sweater lengan panjang warna abu-abu corak hitam dan satu helai baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan erigo apparel.

Pencurian ini terjadi pada Kamis (21/7/2022) siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, aksi ketiga pelaku terekam 2 buah CCTV.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari Octoriadi (45) yang merupakan pekerja di RM Timpo Duluk.

Kronologi Kejadian Pencurian RM Timpo Duluk

Pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 06.15, pelapor ingin menyajikan makanan tamu untuk makan siang kemudian melihat bahwa barang tersebut (Tabung gas elpiji 12Kg -red) sudah tidak ada/hilang.

Pemilik pun langsung mengecek rekaman CCTV setelah mendapat laporan dari Octoriadi.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan bahwa barang-barang bukti ini berada di dapur, dan para tersangka masuk melewati jendela kaca.

“barang-barang ini berada di bagian dapur, dan para tersangka ini masuk melalui jendela kaca” katanya pada Jumat, (5/8/2022).

Kemudian barang-barang ini mereka bawa menggunakan mobil milik orang tua tersangka berinisial FKY.

Dan pada tanggal 3 Agustus 2022, Tim Opsnal Satreskrim langsung melaksanakan penangkapan di kediaman masing-masing tersangka.

Rencananya, barang hasil curian itu akan mereka jual.

Akibat kejadian ini, Funny selaku pemilik Rumah Makan Timpo Duluk mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

Dikarenakan masih di bawah umur, ketiga tersangka ini diproses secara hukum sesuai dengan aturan proses peradilan anak.

Pinem juga menegaskan bahwa ini akan diambil alih oleh PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak).

“Mereka bertiga ini akan diambil alih oleh PPA”. ujarnya.

Para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian. (MS)


Ayo Yang Mau. Kepo Dengan Perkembangan. Berita belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini :

Facebook. (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong. Info) Ayo Klik Sekarang Juga.

Kami Juga Ada. Channel. Youtube. Untuk. Melihat. Berita. kami. Secara. Visual