BELITUNG, belitonginfo.com – Kejaksaan Negeri Belitung bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melaksanakan Focus group discussion terkait Optimalisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Kamis (7/7/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pemda Belitung itu dibuka oleh Wakil Bupati Belitung serta diikuti oleh para PPK, LPSE dan perwakilan OPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta perwakilan asosiasi penyedia jasa di wilayah Kabupaten Belitung dan naras umber dari Kejaksaan Negeri Belitung, LPJK RI dan Inspektorat Kabupaten Belitung
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022.
Bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Belitung bapak DR. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI bapak Imam Arumsyah, S.E. dan Inspektur Kabupaten Belitung bapak Ir. Arpani.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menjelaskan terkait peranan penting Kejaksaan RI dalam mendampingi, mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait optimalisasi percepatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Dalam rangka lebih menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri.
Serta Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua lembaga saja melainkan kepada seluruh K/L/PD termasuk lembaga non kementerian dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan RI.
Pelaksanaan instruksi ini tentu akan berpotensi bersinggungan dengan berbagai hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan kekhawatiran dalam proses pelaksanaanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Inpres ini juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan hukum pada K/L/PD dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri dan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan terakit Produk Dalam Negeri. (rel)
Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :
Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info) ayo klik sekarang juga
Kami juga Ada Channel Youtube Untuk melihat berita kami secara visual.