, , , , ,

Kejaksaan Negeri Belitung Lakukan Serah Terima Tersangka Pencucian Uang Desa Air Saga

oleh
oleh

BELITUNG, belitonginfo.com -Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Air Saga, Senin (5/7/2022).

Tersangka sendiri berinisial NS. Yang dimana NS diduga menerima sejumlah uang dari GY, yang di mana uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018/2019.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp. 439.500.000 (empat ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari tersangka NS dan saksi-saksi yang menerima aliran dana dari tersangka.

Tersangka NS diduga melanggar Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan dan selanjutnya dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IA untuk dilakukan proses persidangan.


Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :

Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info) ayo klik sekarang juga

Kami juga Ada Channel Youtube Untuk melihat berita kami secara visual.

No More Posts Available.

No more pages to load.