, , , , ,

Pemusnahan Barang Bukti, Sanem Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Belitung

oleh
oleh

BELITUNG, belitonginfo.com – Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Belitung atas terlaksanannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (4/7/2022).

Acara pemusnahan barang bukti itu sendiri berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung. Yang di mana pada pemusnahan barang bukti itu ada 5 perkara yang mereka musnahkan.

Menurut Sanem pada pidatonya, dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan profesionalisme Kejaksaan Negeri Belitung. Khususnya dalam menegakkan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat.

Dengan berlangsungnya pemusnahan ini juga, kata Sanem, adalah upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik melalui penerapan kaidah-kaidah yang baik pula.

“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Belitung tentunya sangat penting dalam mendukung komitmen dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Agar masalah yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dapat tercegah,” kata Sanem.

Sanem juga mengakui, saat ini kejahatan di Kabupaten Belitung terus ada, dan bahkan kejahatan semakain canggih saja. Akan tetapi Sanem berpesan agar penegak hukum di Belitung tidak boleh kalah kepada para penjahat itu.

“Ini juga yang mengganggu ketertiban, keamanan dan kemajuan bagi suatu bangsa dengan masih munculnya kejahatan-kejahatan ini,” tukas Sanem.

Barang Bukti Yang Dimusnahkan

a. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 8 (delapan) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46.4886 gram dan barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening dan lain-lain.

b. Perkara tindak pidana kesehatan 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip @10 (sepuluh) butir).

c. Perkara tindak pidana umum biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak 4 (empat) perkara, pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, penggelapan sebanyak 1 (satu) perkara, penganiayaan sebanyak 2 (dua) perkara, penipuan sebanyak 2 (dua) perkara, pemalsuan surat sebanyak 2 (dua) perkara, perlindungan anak sebanyak 1 (satu) perkara dan ITE sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian dan lain-lain.

d. Perkara tindak pidana pertambangan sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lain-lain.

e. Perkara tindak pidana perikanan sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa alat penangkap ikan cantrang.


Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :

Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info) ayo klik sekarang juga

Kami juga Ada Channel Youtube Untuk melihat berita kami secara visual.

No More Posts Available.

No more pages to load.