, , , , , ,

Pria Asal Lampung Diamankan Polres Beltim, Bawa Sabu Seberat 29,01 gram

oleh
oleh

BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Seorang pria berinisial ALF (29) warga Mesuji Lampung, berhasil Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur amankan karena kedapatan membawa sabu, Senin (23/5/2022) pukul 21.50 WIB.

Pelaku tersebut diamankan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso. Penangkapan pelaku itu karena mengedarkan sabu-sabu di Belitung Timur.

Pengamanan pria tersebut saat melintas di Jalan Dusun Sumping Rt 003 Rw 000, Desa Batu Penyu kec. Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Saat penggeledahan badan terdapat plastik bening dugaan narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang warna coklat yang pelaku pakai.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK, membenarkan penangkapan itu.

Kompol Sukimin mengatakan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso berhasil mengamankan Seorang pria warga Mesuji, Lampung karena mengedarkan Sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 29,01 gram dikemas di dalam 2 (dua) Paket Besar.

8 (delapan) paket sedang, 16 (enam belas) paket kecil, uang tunai sejumlah Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 48 lembar, Pecahan  Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 lembar, 1 (satu) unit handphone merek itel A26 warna biru muda dengan No sim 0822 6250 2043, 2 (dua) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital merk F1976 (2009×0.01), 1 (satu) pak plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah buku catatan berukuran sedang, 1 (satu) buah box plastik warna putih bening, 1 ( satu) buah tas selempang Merk Pro Fessional warna Coklat, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Soul GT dengan No. Pol BN-5564-XA No. rangka MH31KP00DEJ859378, No. Mesin 1KP-859405.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil  menemukan target operasi dan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut,” jelas Kompol Sukimin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” tutup Kompol Sukimin. (D22)


Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :

Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info) ayo klik sekarang juga

Kami juga Ada Channel Youtube Untuk melihat berita kami secara visual.

No More Posts Available.

No more pages to load.