BELITUNG, belitonginfo.com – Kepala Desa Juru Seberang, Darsono mendesak aparat kepolisian menertibkan akitivitas penambangan biji timah ilegal di kawasan hutan lindung Hkm Desa Juru Seberang karena telah merusak kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut, Senin (16/5/2022).
“Kami meminta aparat penegak hukum secepatnya menertibkan akitivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai dan Hkm Desa Juru Seberang,” katanya kepada para awak media.
Ia mengharapkan, penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para penambang. Sehingga tidak mengulangi aktivitas penambangan timah di kawasan hutan lindung tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 400 unit mesin tambang timah beroperasi di kawasan hutan lindung pantai tersebut.
Aktivitas penambangan liar tersebut beroperasi dan merambah kawasan hutan lindung pantai Hkm Desa Juru Seberang. Mulai dari pesisir pantai, kawasan mangrove (hutan bakau), eks kolong tambang, hingga ke pinggir jalan aspal Kabupaten.
Tambang Timah Ilegal Berdekatan Dengan Kawasan UGG
Darsono mengaku prihatin dengan kondisi ini. Pasalnya kawasan Hkm Desa Juru Seberang merupakan destinasi wisata di Kabupaten Belitung dan sudah menjadi salah satu geosite oleh Unesco Global Geopark (UGG).
“Apalagi nanti ketika berlangsungnya kegiatan G20. Kawasan Hkm Juru Seberang akan menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi oleh para delegasi negara-negara G20 tersebut,” tandasnya.
Ia menambahkan, harapan penertiban tambang timah ilegal di lokasi tersebut juga sejalan dengan apa yang Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin sampaikan. Bahwa akan bekerja keras untuk menerbitkan maraknya akitivitas tambang timah ilegal.
“Kita ketahui bersama bahwa Bapak Pj Gubernur Bangka Belitung telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak di lokasi tambang timah di kawasan Bedukang, Bangka. Jangan sampai pak Pj Gubernur turun ke sini (Juru Seberang). Kita aparatur pemerintah desa dan penegak hukum menjadi malu. Karena membiarkan kegiatan penambangan liar yang merambah di kawasan hutan lindung,” tandasnya.
Ia menegaskan, apabila penertiban ini tidak segera mendapat tindak lanjut dalam waktu dekat. Maka Pemerintah Desa Juru Seberang akan mengirimkan surat kepada Mabes Polri. Tembusan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Sehingga kami sangat berharap aparat penegak hukum secepatnya menertibkan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” imbuhnya. (red/rel)
Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :
Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info) ayo klik sekarang juga
Kami juga Ada Channel Youtube Untuk melihat berita kami secara visual