BELITUNG, belitonginfo.com – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan melaksanakan diseminasi sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI). Yang berpusat di Balai Pertemuan kantor PPN Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (21/4/2022).
Narasumber yang hadir pada acara itu perwakilan dari Ditektorat Kepelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan, Bambang Sigit Sugiharto.
Dalam penyampainnya, Bambang Sigit katakan kegiatan diseminasi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikat hasil tangkapan ikan. Baik mengenai alat tangkapnya maupun hasil tangkapan ikan.
“Jadi SHTI ini merupakan dokumen bahwa ikan yang di tangkap ini bukan berasal dari kegiatan yang ilegal. Baik itu alat tangkapnya maupun kapal-kapal yang di gunakan untuk penangkapan,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen SHTI ini juga berguna untuk produk-produk perikanan yang di ekspor ke Uni Eropa ataupun ke negara lainnya. Sebab Uni Eropa mempersyaratkan dokumen SHTI untuk menerima ikan-ikan dari Indonesia.
Dia berharap semua kapal penangkap ikan dapat memiliki SHTI. Sebab dengan adanya SHTI produk perikanan tangkap mulai dari tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasarannya memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas. Sehingga dapat membantu kelancaran ekspor perikanan hasil tangkap.
Pada acara tersebut hadiri Subkoordinator Operasional Pelabuhan Darya, Syahbandar PPN Yovan Aspirandi beserta jajaran pegawai PPN Tanjungpandan lainnya. Perwakilan dari HNSI Belitung, para Stakeholder, perwakilan Unit Pengolahan Ikan (UPI), Nahkoda dan awak kapal, serta undangan lainnya.
Ayo. yang. mau. Kepo. dengan perkembangan berit. belitonginfo.com dapat. mengklick. Link di bawah ini :
Facebook (dengan. kamu. mengklick. link. ini. kamu. akan. masuk ke Facebooknya. belitong info)