BELITUNG, belitonginfo.com – Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Adnizar sebut perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya, Selasa (12/4/2022).
Menurut Adnizar, mereka sedang merumuskan Surat Edaran (SE) Bupati untuk THR ini. Dengan rujukan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Intinye tetap, H – 7 semua perusahaan sudah membayarkan THR dan tidak boleh cicil,” ujar Adnizar.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan pekerjaan. Posko ini fungsinya untuk pelaporan keluhan pekerja jika THR mereka tidak sesuai atau perusahaan tidak membayar.
Baca Juga : Ringankan Beban Fakir Miskin, Baznas Belitung Salurkan Bantuan Uang Tunai
“Untuk THR-nya 1 bulan gaji kalau ia sudah bekerja diatas 12 bulan atau 1 tahun. Tapi sebelum 1 tahun di hitung 1/12 kali gaji,” tandasnya.
Untuk perusahaan yang nakal, dengan tidak memberikan THR pada pekerjaannya, kata Adnizar akan ada sanksi yang akan mereka dapatkan.
“Sanksi peringatan, dan bahkan bisa sampai menutup kegiatan usaha,” tukasnya.
Berita Lainya : Koperasi Usaha Bersama Cairkan 1 M Lebih Dana Plasma Untuk Dusun Sungai Samak dan Petikan
Waduh! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis, Temukan Kondom Bekas Pakai
Ayo yang mau Kepo dengan perkembangan berita belitonginfo.com dapat mengklick link di bawah ini :
Facebook (dengan kamu mengklick link ini, kamu akan masuk ke Facebooknya belitong info)